Sebanyak 18 anggota polisi diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia yang sedang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran. Saat ini, tiga dari mereka telah dipecat melalui sidang etik. Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah yang diduga diperas mencapai Rp 2,5 miliar. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi korban yang melibatkan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) untuk memastikan proses yang transparan.

Motif pemerasan ini belum dijelaskan secara detail oleh pihak kepolisian. Semua anggota yang terlibat telah ditempatkan di tempat khusus sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Pada sidang etik pertama, dua oknum polisi dipecat secara tidak hormat. Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Di samping itu, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, juga dinyatakan bersalah dalam sidang etik yang dilanjutkan hari ini. Dia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat atas dugaan keterlibatannya dalam pemerasan tersebut. AKBP Malvino sedang mengajukan banding atas keputusan ini.

Pemberhentian ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin dan menindak pelanggaran etik di tubuh institusinya. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri memastikan bahwa Polri akan bertindak tegas dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini, dengan pemantauan terus-menerus dari Kompolnas sebagai pihak eksternal.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *