Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) baru saja melaporkan sejumlah kasus yang belum terselesaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Ketua Umum KEMAKI, Marselinus Edwin, menyatakan bahwa laporan ini juga merupakan desakan kepada KPK untuk menuntaskan perkara-perkara yang hingga kini belum selesai. Beberapa kasus tersebut termasuk dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank Jateng, aliran dana dalam proyek e-KTP, korupsi terkait penanganan Covid-19, dugaan korupsi dalam penunjukan komisaris BUMN, gratifikasi helikopter kampanye, dan korupsi dalam pengadaan lahan rusun Cengkareng. Marselinus menekankan pentingnya penyelesaian kasus Yayasan Kesehatan Sumber Waras, yang dianggap sebagai tanggungan dari kepemimpinan KPK sebelumnya.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Agus Syarifuddin, juga menyoroti ketidakselesaian beberapa kasus besar oleh pimpinan KPK sebelumnya. Dia berharap bahwa di bawah kepemimpinan baru, kasus-kasus tersebut dapat ditangani dengan lebih efektif. Agus menegaskan bahwa jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti, pihaknya siap melakukan aksi protes untuk menuntut keadilan.
Kasus dugaan gratifikasi yang menimpa Ganjar Pranowo awalnya dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso. Dugaan tersebut melibatkan cashback dari premi asuransi yang dikelola Bank Jateng. Sugeng menduga bahwa cashback sebesar 16 persen dari premi asuransi dibagi ke beberapa pihak, termasuk sebagian untuk kepala daerah yang diidentifikasi sebagai Ganjar Pranowo dengan inisial GP. Pembagian tersebut diduga mencakup operasional Bank Jateng serta pemegang sahamnya, yang secara tidak langsung melibatkan pejabat pemerintah daerah.
Koalisi ini berharap agar KPK segera menindaklanjuti laporan mereka untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak terkait.