Polisi Jakarta telah menggulung aktivitas ilegal seorang pria berinisial RYS (29), yang secara ilegal menjual video pornografi anak dan dewasa melalui platform Telegram selama setahun terakhir. Pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 1,5 juta setiap tiga bulan, uang yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Modus operandi yang digunakan RYS adalah dengan mengumpulkan video dari media sosial sejak awal tahun 2023, untuk kemudian didistribusikan kepada para anggotanya.
Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya, Kompol Alvin Pratama, menjelaskan bahwa setiap tiga bulan pelaku mengganti anggota dan menjual konten barunya. Pria ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menghadapi dakwaan berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa grup Telegram yang dikelola oleh RYS memiliki ratusan anggota. Meskipun data terbaru menunjukkan hanya ada 100 anggota aktif, sebelumnya grup tersebut telah menampung ratusan anggota, yang masing-masing membayar antara Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu untuk mengakses konten selama tiga bulan. Dalam rentang waktu tersebut, anggota mendapatkan akses ke konten unlimited yang sudah disediakan oleh pelaku.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, menyebut bahwa terdapat empat ruang penyimpanan digital yang diatur oleh tersangka, mengandung ribuan konten pornografi anak hingga dewasa. Dari penyelidikan, ditemukan 1.237 konten berupa video dan gambar; 140 di antaranya berupa video, sedangkan sisanya adalah gambar, termasuk yang berisi eksploitasi anak-anak berusia di bawah 12 tahun. Polisi terus melakukan investigasi mendalam untuk memberantas jaringan penyebar konten ilegal ini.