Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru-baru ini menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas perubahan ketiga terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Mineral dan Batu Bara. Rapat ini berlangsung di hari terakhir masa reses DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan ini, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menekankan pentingnya percepatan hilirisasi hasil tambang guna mencapai swasembada energi.
Dalam rapat tersebut dibahas empat poin utama, salah satunya adalah aturan mengenai peran organisasi masyarakat dalam mengelola pertambangan. Bob Hasan mengungkapkan bahwa ada keperluan mendesak untuk memberikan prioritas pada ormas keagamaan dalam pengelolaan sektor ini. Selain itu, pembahasan juga menjangkau berbagai sektor lain seperti pendidikan tinggi dan UMKM, dengan tujuan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat dalam pengelolaan sumber daya tambang.
Menurut Bob Hasan, terdapat makna penting di balik perubahan ini, di mana kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat bisa lebih didorong melalui partisipasi aktif dalam industri pertambangan. Pembahasan ini dianggap sebagai langkah maju untuk memberikan manfaat yang lebih besar kepada rakyat, serta menghindarkan mereka dari dampak negatif penambangan seperti debu batu bara.