Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin malam, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengusulkan perubahan keempat terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Rancangan ini disetujui menjadi usul inisiatif oleh sebagian besar fraksi di DPR RI, yang membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai fraksi yang menyuarakan pandangan mereka terhadap RUU Minerba. Fraksi PDIP, meski menyetujui, menambahkan beberapa catatan penting. Salah satu poin utama yang disampaikan PDIP adalah keinginan agar proses pembahasan berikutnya melibatkan masyarakat secara lebih luas untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang diberikan dalam Undang-Undang ini.
Selain PDIP, fraksi lainnya seperti Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat juga menyatakan persetujuan mereka, meskipun banyak di antaranya memberikan catatan dalam keputusan mereka. Fraksi NasDem, melalui anggotanya Arif Rahman, menyoroti pentingnya kajian dan pendalaman lebih lanjut dalam pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam dan batu bara, terutama jika melibatkan perguruan tinggi.
Nada serupa datang dari Fraksi PKS, yang menekankan perluasan kewenangan bagi organisasi masyarakat keagamaan, perguruan tinggi, hingga UMKM dalam mengelola tambang haruslah dilakukan dengan pendalaman yang matang. Langkah ini menurut mereka perlu kehati-hatian agar dijalankan secara proporsional dan tepat sasaran.
Sebagai respon, Ketua Baleg, Bob Hasan kemudian membuka sesi persetujuan dari anggota Baleg untuk membawa RUU tersebut ke tahapan selanjutnya, yaitu pembahasan paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI. Dengan suara setuju dari seluruh anggota, RUU ini mendapat lampu hijau untuk diproses lebih lanjut, menandakan tahap penting dalam revisi regulasi pertambangan di Indonesia yang diharap akan membawa perubahan dalam tata kelola sektor mineral dan batu bara nasional.