Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara, terdapat usulan yang menarik yaitu memberi kesempatan kepada perguruan tinggi untuk terlibat dalam pengelolaan tambang. Ide ini muncul sebagai alternatif untuk mencari dana tambahan bagi universitas. Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, menanggapi usulan ini dengan menyebutkan bahwa semangat dari kebijakan ini adalah untuk memberikan manfaat finansial bagi universitas.
Dasco juga mengingatkan bahwa akan ada aturan khusus mengenai mekanisme pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi. Komisi teknis terkait diberi tugas untuk menyusun mekanisme ini sehingga bisa memastikan keberlangsungan dan manfaat bagi universitas. Hal ini penting untuk menjamin pengelolaan tambang berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah mengadakan pembahasan mengenai beberapa perubahan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Salah satunya adalah soal pemberian prioritas izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi. Dalam rapat yang digelar di Senayan ini, dibahas mengenai pasal-pasal usulan yang memungkinkan perguruan tinggi untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan secara prioritas.
Pasal yang diusulkan, yaitu Pasal 51A, menyebutkan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan dengan prioritas kepada perguruan tinggi jika memenuhi kriteria tertentu, seperti luas WIUP, akreditasi minimal B, serta peningkatan akses pendidikan. Selain itu, juga ada pasal yang mengusulkan pemberian izin usaha pertambangan kepada badan usaha swasta sebagai bagian dari upaya hilirisasi, yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti luas WIUP, peningkatan tenaga kerja, dan lainnya. Semua ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan pemerintah.