Pemilik akun e-commerce @idzashop dan @idzashopecm, Mubaedah, mengakui telah melakukan kesalahan menggunakan merek parfum AXL-Alexander tanpa izin di dua platform e-commerce besar di Indonesia. Dalam sebuah pernyataan tulis, ia secara resmi meminta maaf kepada pemilik sah merek tersebut, mengungkapkan penyesalan atas tindakannya.

Mubaedah mengaku tidak menyadari bahwa penggunaan merek dagang tanpa izin melanggar aturan. Ia berharap pemilik AXL-Alexander tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata, mengingat ketidakpahamannya tentang prosedur penggunaan merek dagang dalam kegiatan usaha.

Dia berjanji akan lebih berhati-hati di masa depan, memastikan tidak terjadi penyalahgunaan merek dagang lagi, baik dalam penjualan online maupun offline. Kasus ini bermula pada 12 November 2022 ketika Tan Michael, pegawai dari produsen resmi parfum AXL-Alexander, PT. Gudang Rejeki Utama, menemukan produk yang dijual di e-commerce memiliki perbedaan fisik dibandingkan dengan produk asli.

Setelah menyelidiki dan membeli produk palsu tersebut, Tan Michael menemukan bahwa meskipun botol berbeda, nama merek yang digunakan identik dengan produk perusahaan tempatnya bekerja. Berdasarkan temuan ini, ia melaporkan Mubaedah ke pihak berwajib untuk menindaklanjuti masalah pelanggaran merek dagang.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *