Mario Dandy Satriyo, yang sedang menghadapi kasus penganiayaan, menjalani sidang terkait dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG. Pada sidang yang berlangsung hari ini, dua saksi telah memberikan kesaksian mereka, yakni pelapor dan korban, AG. Namun, karena waktu sidang yang panjang, pemeriksaan satu saksi lainnya ditunda hingga minggu depan.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menjelaskan bahwa sebenarnya ada tiga saksi yang dijadwalkan hadir, tetapi hanya dua yang dapat memberikan keterangan pada hari ini. Di antara saksi dari pihak kuasa hukum AG terdapat Jason Sembiring dan anak AG, sementara ibu AG akan memberikan kesaksian di sidang berikutnya.
Mangatta menyampaikan bahwa mereka tidak dapat membuka detail kesaksian karena sidang berlangsung tertutup untuk menjaga privasi korban, mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Namun, ia berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi korban.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan mendatang setelah jaksa penuntut umum mempresentasikan saksi-saksinya.
Mario Dandy menghadapi beberapa dakwaan dalam kasus ini, termasuk pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak dan sejumlah pasal lainnya dalam KUHP. Andreas menyatakan bahwa mereka akan menunggu jalannya sidang untuk kemudian melakukan pembelaan terhadap tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.
Perjalanan sidang ini masih panjang, dan semua pihak diharapkan mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan. Keputusan akhir dari sidang ini nantinya akan memberikan kejelasan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Mario Dandy.