Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, atau Bongbong, kemungkinan besar akan memberikan pengampunan kepada terpidana mati Mary Jane, yang dapat mengubah hukumannya menjadi pidana seumur hidup. Yusril menjelaskan bahwa setelah dipindahkan ke negara asalnya, tanggung jawab terhadap Mary Jane ada di tangan pemerintah Filipina, yang siap menjalani pembinaan dengan statusnya sebagai terpidana mati.
Yusril menyatakan bahwa keputusan untuk memberikan pengampunan sepenuhnya berada dalam wewenang Presiden Filipina. Ada indikasi kuat bahwa pemerintah Filipina akan memberikan pengampunan kepada Mary Jane, mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup, dan keputusan tersebut dihormati oleh pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Yusril mengungkapkan bahwa pemulangan Mary Jane Veloso, narapidana kasus narkoba, kembali ke Filipina dilakukan berdasarkan diskresi Presiden Prabowo Subianto. Meski belum ada hukum tertulis mengenai transfer narapidana asing, Prabowo mengambil langkah tersebut dengan mempertimbangkan berbagai konvensi praktik penyelenggaraan negara.
Mary Jane, warga negara Filipina, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika. Meski tidak mendapat grasi dari pemerintah Indonesia, keputusan diambil untuk memulangkannya ke Filipina, yang kemudian membuka jalan bagi perubahan hukuman oleh otoritas Filipina.