Kepolisian berhasil mengungkap alasan di balik kasus penganiayaan yang menimpa seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, dengan inisial D. Pegawai tersebut mengalami kekerasan yang dilakukan oleh anak pemilik toko roti, setelah menolak permintaan untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
Menurut AKP Lina Yuliana, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, korban menolak permintaan tersebut karena bukan bagian dari tugasnya di tempat kerja, yang kemudian memicu kemarahan dari pelaku. Penyerangan dilakukan dengan melemparkan kursi ke arah korban, menyebabkan luka di kepala dan bahunya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah informasi mengenai aksi kekerasan tersebut viral di media sosial. Dalam laporan dari korban yang diterima polisi pada 18 Oktober 2024, dakwaan penganiayaan ditujukan kepada terlapor berdasar pada ketentuan hukum Pasal 351 KUHP. Penyidikan terhadap insiden ini telah melibatkan pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk korban, pelaku berinisial GSH, seorang rekan kerja korban, dan orang tua dari terlapor.