Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia 2024, Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI, menyerukan pentingnya keterlibatan seluruh masyarakat dalam memerangi praktik korupsi. Menurut Abdullah, korupsi adalah lebih dari sekadar pelanggaran hukum; itu adalah kejahatan terhadap HAM. Korupsi berdampak merampas hak-hak masyarakat dengan mengurangi dana publik yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan.
Dana negara yang diharapkan dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sering kali hilang akibat praktik korupsi. Abdullah menegaskan bahwa korupsi tidak hanya merusak keuangan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi penting untuk mencapai keadilan sosial sebagaimana diamanahkan dalam Pancasila dan UUD 1945.
Abdullah juga menekankan bahwa korupsi adalah ancaman serius terhadap stabilitas dan keberlanjutan bangsa. Ia menggambarkan korupsi sebagai perilaku yang merusak tatanan sosial, menghambat pembangunan, dan memperdalam ketidakadilan dalam masyarakat. Perayaan Hari Antikorupsi Sedunia harus menjadi momen refleksi untuk memperkuat komitmen melawan korupsi dengan pendekatan hukum yang tegas dan adil. Penegakan hukum yang kuat harus berorientasi pada efek jera, tetapi tetap berlandaskan keadilan.
Abdullah juga menyoroti peran penting Hari HAM Sedunia sebagai momentum untuk memperkuat penegakan hukum dalam mengatasi korupsi yang telah mengabaikan hak-hak masyarakat. Penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk menyelamatkan keuangan negara dan memastikan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh negara.