Arimbi Dwi Widayanti, mantan istri dari Yudi Setiasno, menepis klaim yang sebelumnya disampaikan Yudi terkait tuduhan pemerkosaan yang pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada tahun 2017. Proses audiensi ini berlangsung pada pertemuan tertutup di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, dengan ketua rapat Habiburokhman memimpin jalannya pertemuan.
Kuasa hukum Arimbi, Mohammad Arnaz, memaparkan bantahan atas pernyataan yang dibuat Yudi di hadapan Komisi III DPR. Meskipun demikian, Yudi tetap bersikukuh dan mengklaim adanya saksi dalam kasus dugaan pemerkosaan tersebut, meskipun saksi yang dimaksud telah meninggal dunia.
Arnaz menjelaskan bahwa laporan terkait kasus ini, yang diajukan pada tanggal 3 Oktober 2017, telah dicabut oleh pelapor, yaitu Arimbi, pada tanggal 20 November 2017. Selain itu, Arnaz mengungkapkan bahwa setelah perceraian dengan Yudi pada tahun 2018, Arimbi tidak diberi kesempatan untuk bertemu dengan anaknya, dengan klaim bahwa Yudi menelantarkan anaknya hingga tidak mendapatkan pendidikan selama berada di bawah asuhannya.
Permohonan pun disampaikan kepada lembaga perlindungan anak dan perempuan agar Arimbi mendapatkan hak asuh atas anaknya kembali. Kekhawatiran Arimbi semakin meningkat mengingat kondisi pendidikan anak yang terabaikan. Arnaz juga meminta kepada Yudi untuk tidak menggunakan anaknya untuk kepentingan pribadi dalam bentuk kampanye apapun.