Partai Gerindra Jakarta mendukung langkah pemagaran kolong Tol Angke di Jelambar Baru, Jakarta Barat, sebagai upaya mencegah kembalinya bangunan ilegal. Anggota DPRD Jakarta, Ali Lubis, menyatakan bahwa pemagaran ini adalah langkah yang tepat untuk menghindari pendirian pemukiman ilegal di bawah kolong tol. Menurutnya, penghalangan akses ini efektif karena mengurangi kesempatan bagi orang-orang untuk membangun atau tinggal di kawasan tersebut.
Ali menekankan bahwa mendirikan bangunan di bawah kolong tol adalah pelanggaran hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Selain ilegal, pemukiman di bawah kolong tol tidak sehat dan tidak memadai, dengan masalah seperti minimnya sirkulasi udara, kurangnya sinar matahari, serta rentan terhadap kebakaran dan sanitasi yang buruk.
Pihak berwenang sudah mulai melakukan pemasangan pagar tembok yang akan menutup akses menuju kolong Tol Angke. PT Jasa Marga bertanggung jawab atas pembangunan pagar sepanjang Jl Kepaduan I hingga Kalijodo. Camat Grogol Petamburan, Agus Sulaeman, mengatakan bahwa pemasangan pagar masih berlangsung dan sudah mencapai sekitar 200 meter. Rencana ini untuk menekan penggunaan kawasan tersebut sebagai permukiman dan juga akan diikuti oleh penutupan kawasan lain yang berisiko ditempati secara ilegal.
Tindakan pemagaran yang dilakukan saat ini adalah langkah konkret untuk mencegah penggunaan kolong tol sebagai tempat tinggal, melindungi kawasan tersebut dari penggunaan yang tidak sah dan meningkatkan kualitas hidup warga dengan mengarahkan mereka ke tempat yang lebih layak huni.