Fernando Ersento Maraden Sitorus, Direktur Rumah Politik Indonesia, mendukung tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Fernando memprioritaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu. Dalam pernyataan tertulisnya, Fernando menyatakan bahwa setiap orang harus tunduk pada hukum tanpa kecuali, termasuk tokoh politik seperti Hasto Kristiyanto yang terkait dengan kasus Harun Masiku. Fernando menyarankan KPK untuk berani menghadapi segala bentuk intervensi dari pihak manapun dan meminta siapa pun agar tidak mengganggu proses hukum.

Fernando berpendapat bahwa semua pihak perlu mendukung dan memperkuat kinerja KPK, serta menjaga kemandirian lembaga tersebut dalam usaha pemberantasan korupsi. Dengan pemerintah yang berkomitmen pada pemberantasan korupsi, penting untuk tidak melakukan intervensi dalam penanganan kasus-kasus yang sedang berlangsung.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024, terkait Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga disebut terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan penangkapan Harun Masiku. Penetapan ini ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.

Pengumuman resmi penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku disebutkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, yang menguraikan peran Hasto dalam skandal tersebut. Setyo mengungkapkan bahwa Hasto, bersama Harun Masiku dan pihak lain, menawarkan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Dalam upaya ini, Hasto mengatur penempatan Harun Masiku meski suara yang diperolehnya lebih rendah dari Rizky Aprilia, sehingga menghalangi Rizky yang seharusnya menggantikan Nazarudin Kiemas di DPR.

Hasto berupaya agar Rizky mengundurkan diri untuk memberi jalan pada Harun Masiku, namun Rizky menolak permintaan itu. Akibat tindakannya, Hasto dikenai beberapa pasal dalam UU Tipikor serta sebagai tersangka dalam penghalangan penyidikan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *