Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, menegaskan bahwa Abraham Michael Mangaraja Gandatua akan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya dalam kasus pembunuhan satpam Septian. Tidak akan ada perlakuan istimewa, kata Eko pada konferensi pers kasus tersebut.

Pada saat awal penanganan, ketika Abraham belum ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak diborgol karena statusnya masih sebagai saksi. Polisi menyebut bahwa pemborgolan baru dilakukan setelah penyelidikan mengarah kepadanya sebagai tersangka utama. Eko menjelaskan, pada momen awal, pihaknya masih dalam tahap pengumpulan informasi untuk menentukan pelaku sebenarnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi menjelaskan bahwa tidak adanya borgol pada Abraham di tahap awal bukanlah bentuk perlakuan istimewa. Prosedur tersebut dilakukan karena pada saat itu pintu mobil patroli yang memiliki fitur keamanan khusus harus dibuka dari luar, sehingga terlihat oleh publik ada pembukaan pintu oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Farida Felix, ibunda dari Abraham, dengan penuh emosi menyatakan permintaan maafnya atas perbuatan putranya dan mengungkapkan niat untuk meminta maaf langsung kepada keluarga korban. Dia menyampaikan bahwa putranya berada di bawah pengaruh obat saat insiden tragis tersebut terjadi. Farida Felix merasakan duka yang mendalam mengingat kebaikan Septian yang selama ini dikenal sebagai sosok yang santun.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *