Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait impor gula pada periode 2015-2016 dengan memeriksa sejumlah mantan pejabat dan staf Kementerian Perdagangan, termasuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan terhadap lima saksi untuk melengkapi berkas dan memperkuat pembuktian dalam kasus ini. Salah satu saksi adalah GNY, mantan staf khusus Mendag di era Tom Lembong, bersama beberapa pejabat lainnya dari Kementerian Perdagangan dan perwakilan dari perusahaan swasta.

Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan dalam kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP), dengan menyalahi aturan yang memperbolehkan BUMN untuk impor GKP sesuai kebutuhan nasional. Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP, yang dijual dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar. Perusahaan swasta ini disebut telah memperoleh keuntungan yang seharusnya menjadi hak negara, dengan PT PPI memperoleh fee dari pengadaan ini. Kasus ini menekankan perlunya pemahaman mendalam atas masalah impor dan distribusi gula yang menjadi perhatian khusus dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan di pasar domestik.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *