Kepala Desa Mojowono, Ainur Wahyudi, diciduk karena terlibat dalam skandal korupsi terkait proyek penerangan jalan lingkungan (PJL) di desanya. Dana sebesar Rp 120 juta yang ditujukan untuk proyek ini disalahgunakan untuk melunasi utang pribadi yang ia tanggung sejak pemilihan kepala desa tahun 2014. Ainur secara terbuka mengakui hal ini dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota. Ia menjelaskan bahwa dirinya harus berutang sebesar Rp 800 juta untuk bisa terpilih sebagai kades dalam periode tersebut.

Pada tahun 2017, saat Ainur masih menjabat, desanya menerima alokasi dana sebesar Rp 235 juta dari APBDes Mojowono untuk proyek PJL. Namun, alih-alih menggunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya, Ainur justru mencairkan anggaran dari kas desa dan mengalihkan dana itu untuk menyelesaikan utang pilkadesnya. Dia bersama bendahara desa pergi ke bank untuk mencairkan dana tersebut dengan dalih akan membayarkannya untuk proyek. Tidak hanya berhenti di situ, Ainur juga melakukan manipulasi terhadap dokumen pertanggungjawaban proyek serta buku kas umum untuk menyembunyikan tindak penyelewengan ini, termasuk memalsukan tanda tangan sebagai upaya menutupi jejak korupsi.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *