Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi dalam kegiatan di dinas tersebut pada tahun 2023. Wakil Ketua DPRD DKI, Wibi Andrino, menyatakan dukungannya terhadap upaya Kejati Jakarta untuk menyelesaikan kasus ini secara mendalam.
Wibi menegaskan bahwa dugaan korupsi ini harus diproses secara hukum dengan memberikan ruang kepada Kejati Jakarta untuk melaksanakan tugasnya secara objektif dan profesional. Ia juga menyoroti pentingnya pemeriksaan yang transparan terhadap semua pihak terkait guna memastikan keadilan dalam proses tersebut.
Pada hari Rabu, jaksa melaksanakan penggeledahan di lima lokasi yang berhubungan dengan kasus ini, yang memiliki anggaran kegiatan mencapai Rp 150 miliar. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai Rp 1 miliar, barang elektronik, dan ratusan stempel palsu. Imbas dari penggeledahan ini, Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry, dinonaktifkan.
Lima lokasi yang digeledah termasuk kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, kantor Event Organizer GR-Pro di Jakarta Selatan, dan sejumlah rumah tinggal yang tersebar di beberapa kawasan di Jakarta. Dari salah satu rumah yang digeledah, jaksa menemukan uang tunai Rp 1 miliar yang diyakini milik salah seorang pegawai ASN Dinas Kebudayaan, meskipun Syahron tidak merinci siapa pemilik uang tersebut.