Polresta Malang Kota telah menahan seorang pria berinisial PBS yang berusia 63 tahun terkait dugaan tindakan kekerasan seksual. Sebagai ketua RW, PBS diduga telah melakukan pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki di bawah umur. Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Haryono, menyatakan bahwa dari tujuh korban, empat di antaranya berasal dari lingkungan sekitar, sementara tiga lainnya berasal dari luar lingkungan tersebut.
Penangkapan terhadap PBS dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan dari para korban. Pelaku berhasil diamankan pada 3 Januari, dengan tindakan cepat dan profesional yang dilakukan petugas. Proses pemeriksaan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pelaku dan kemungkinan adanya korban lain.
Saat ini, investigasi lebih lanjut masih berlangsung untuk mendalami kasus kekerasan seksual ini. Menurut Nanang, pelaku telah mengakui tindakannya yang sudah berlangsung cukup lama, meskipun selama ini korban tidak berani melapor. Adanya dugaan lebih banyak korban dari tindakan pelaku menjadi fokus utama dari penyelidikan.