Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memanggil mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie, untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus perlintasan Harun Masiku di luar dan dalam negeri. Fokus utama penyelidikan adalah mengungkap informasi mengenai data perlintasan Harun dan tanggung jawab Ronny sebagai Dirjen Imigrasi saat itu.

Menurut keterangan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, penyelidikan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terkait pergerakan Harun Masiku yang menjadi perhatian publik. Ronny diminta hadir sebagai saksi untuk mendukung proses penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah.

Selama pemeriksaan, Ronny dimintai keterangannya seputar tanggung jawabnya pada tahun 2020, ketika ia masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. Dalam keterangan persnya, Ronny mengungkap bahwa Harun Masiku sempat keluar dan kembali masuk ke Indonesia dalam rentang waktu 6 hingga 7 Januari 2020. Penyidik KPK telah mengajukan 22 pertanyaan kepada Ronny, meski detail dari pertanyaan tersebut tidak diungkap lebih lanjut oleh Ronny setelah pemeriksaan.

Kehadiran Ronny di gedung KPK menjadi salah satu langkah penting dalam rangkaian penyidikan terkait aktivitas Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buruan aparat penegak hukum.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *