Demonstrasi yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) menyoroti ketidakpuasan terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Para demonstran berkumpul sembari membawa bendera dan poster yang secara tegas meminta agar Harun Masiku segera ditangkap. Seruan ini sekaligus merupakan dukungan untuk KPK agar berani dan tidak gentar dalam menuntaskan kasus tersebut serta mengadili siapa pun yang terlibat.
Dalam pernyataannya, Koordinator Pusat BEM Nusantara, Muksin Mahu, menyampaikan bahwa KPK harus menunjukkan ketegasan dan berhenti terkesan hanya menjalankan pencitraan. Menurutnya, terlalu lama Harun Masiku lolos dari jerat hukum dan semua pihak yang melindunginya harus mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal.
Selain itu, demonstran juga mengkritisi kelemahan KPK dalam menghadapi kasus-kasus korupsi besar seperti yang melibatkan Harun Masiku. Pada spanduk besar yang mereka bawa, tertulis jelas tuntutan untuk menangkap Harun Masiku dan menghentikan perlindungan terhadap koruptor dengan memanfaatkan kekuasaan.
Beberapa poin tuntutan dari aksi tersebut mencakup percepatan upaya pelacakan dan penangkapan Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak 2020. Mereka juga meminta KPK agar segera mengadili semua pihak terkait, termasuk kroni-kroni Harun Masiku. Para demonstran mendesak agar Ketua KPK yang baru, Setyo Budiyanto, menunjukkan komitmen penuh dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Dalam tuntutan lain, BEMNUS meminta KPK untuk lebih transparan dalam mengungkap jaringan yang mendukung pelarian Harun Masiku. Mereka mengingatkan bahwa penanganan kasus ini merupakan ujian kredibilitas bagi KPK. Demonstrasi ini juga mendukung kebijakan Presiden Prabowo dalam menghapus masalah korupsi hingga ke akarnya.
Pelaksanaan aksi ini bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi di bulan Desember, menandai momen penting bagi KPK untuk membuktikan terobosan baru dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Mereka juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum, sesuai dengan perintah yang tercantum dalam KUHAP.