Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia angkat bicara mengenai dugaan pelecehan seksual oleh seorang pejabat di Kedutaan Besar RI (KBRI) Abuja, Nigeria, terhadap mantan stafnya. Kemlu mengonfirmasi bahwa mereka tengah menangani laporan tersebut dengan serius. Juru bicara Kemlu, Roy Sumirat, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa mereka sedang mendalami laporan dan menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kemlu berkomitmen untuk berkomunikasi dengan semua pihak guna mendapatkan informasi yang menyeluruh mengenai insiden tersebut. Selain itu, Kemlu juga menyediakan pendampingan psikologis bagi korban sambil melengkapi laporan demi memastikan penanganan yang komprehensif.
Kementerian menekankan kewajiban seluruh jajarannya untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme tinggi dalam pelaksanaan tugas. Kemlu menegaskan bahwa perilaku yang bertentangan dengan etika diplomatik tidak akan ditoleransi. Sebagai langkah pencegahan, Kemlu telah mengeluarkan Surat Edaran sejak 2022 mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan mereka dan di perwakilan luar negeri.