Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada rentang tahun 2015-2016. Sebagai bagian dari penyelidikan, tiga orang saksi telah diperiksa. Salah satunya adalah Ida Dewi Santi, yang menjabat sebagai Sekretaris Menteri Perdagangan tahun 2016 saat Tom Lembong memimpin posisi Menteri. Selain itu, Nur Ahmad Saifullah, mantan Project Manager PT Sucofindo tahun 2016, serta Siyam Sunarsah dari Badan Pusat Statistik turut dimintai keterangan.

Tom Lembong menjadi tersangka dalam kasus ini atas dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara selangit, mencapai angka Rp 400 miliar. Kejaksaan Agung juga menetapkan Charles Sitorus dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebagai salah satu tersangka lainnya. Meskipun Lembong mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula ketika Lembong mengizinkan importasi gula kristal mentah dalam jumlah besar meski Indonesia mengalami surplus gula saat itu. Keputusan tersebut terkesan melanggar aturannya sendiri yang hanya memperbolehkan BUMN melakukan impor jika memenuhi persyaratan tertentu. Namun, pada kejadian ini, Lembong memberikan izin kepada sejumlah perusahaan swasta untuk impor gula mentah yang kemudian diolah dan dijual dengan harga jauh di atas harga eceran yang ditetapkan.

Menurut jaksa, kejanggalan terjadi saat gula kristal mentah diolah menjadi gula kristal putih dan dijual langsung oleh perusahaan swasta tersebut, melewati mekanisme yang seharusnya. Kesalahan prosedural ini berimplikasi pada penggelembungan harga di pasaran, yang dalam waktu bersamaan merugikan negara dan masyarakat. Penyelidikan terus berlanjut untuk menguak lebih dalam skandal yang melibatkan banyak pihak ini.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *