Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, baru-baru ini mengunjungi Musripah, seorang pekerja migran Indonesia yang saat ini mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Awal Bros, Batam. Musripah, yang berusia 42 tahun, sebelumnya bekerja di Malaysia secara tidak prosedural dan mengalami kondisi kritis setelah pembuluh darahnya pecah, membuatnya koma.
Informasi mengenai situasi Musripah diterima oleh Karding melalui laporan dari BP3MI Kepulauan Riau. Meskipun keberangkatan Musripah ke Malaysia adalah ilegal, Kementerian BP2MI berkomitmen untuk menangani biaya perawatan rumah sakitnya. Hal ini sebagai bagian dari upaya mengedukasi masyarakat agar mengikuti prosedur yang benar ketika ingin bekerja di luar negeri, demi memastikan keberadaan perlindungan dari pemerintah.
Karding menekankan pentingnya keberangkatan yang sesuai prosedur bagi calon pekerja migran Indonesia, sebagai jaminan perlindungan dan bantuan yang dapat diberikan pemerintah jika terjadi masalah. Meskipun Musripah berangkat secara tidak resmi, Kading berjanji bahwa pemerintah akan memberikan bantuan semaksimal mungkin karena tanggung jawab melayani warga negara harus tetap ditegakkan.