Sahru, seorang terdakwa yang mengaku telah terlibat dalam perburuan satwa endemik Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon sejak 2018, menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang. Dalam kesaksiannya, Sahru menyatakan bahwa perburuan pertama dimulainya bersama Rahmat yang saat ini masih dalam status buron. Pada tahun 2018, Sahru dan Rahmat berhasil menangkap satu ekor Badak Jawa dengan peran masing-masing menembak hewan tersebut.
Pada tahun berikutnya, Sahru kembali terlibat dalam perburuan, kali ini bekerja sama dengan Sayudin, dan mereka berhasil mendapatkan satu ekor badak lain. Sahru mengungkapkan bahwa selama periode 2020 hingga 2022, ia juga berkolaborasi dengan terdakwa lain, Leli dan Karip, dalam aksinya. Pada tahun 2022 saja, kelompok ini dilaporkan mendapatkan dua ekor badak.
Sahru mengakui perannya dalam penembakan badak menggunakan senjata api jenis locok dari jarak sekitar 10 hingga 15 meter. Selain itu, ia juga terlibat dalam menyembelih leher badak tersebut sementara terdakwa lainnya, termasuk Sayudin, Leli, dan Karip, berperan dalam memotong cula badak. Seluruh aksi ini mengakibatkan enam badak terbunuh untuk culanya yang kemudian mereka jual, salah satunya kepada saudara Saman.
Sahru mengaku menerima total keuntungan sebesar Rp 599 juta dari penjualan cula badak selama kurun waktu 2018 hingga 2022, yang dibagi di antara anggota kelompoknya. Semua keterangan yang diberikan oleh Sahru telah dibenarkan oleh rekan-rekannya sesama terdakwa dalam persidangan tersebut.