Penggeledahan terkait dugaan korupsi anggaran di Dinas Kebudayaan Jakarta masih menjadi sorotan. Tindakan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta yang mengindentifikasi kemungkinan penyimpangan dari anggaran tahun 2023 yang diperkirakan mencapai Rp 150 miliar. Belum ada penjelasan rinci dari pihak jaksa mengenai kegiatan-kegiatan yang terlibat. Ada lima lokasi yang digeledah, termasuk kantor Dinas Kebudayaan, kantor event organizer GR-Pro, serta tiga rumah tinggal yang tidak semua pemiliknya diketahui publik.
Dari penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti seperti ratusan stempel palsu, beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang, dan dokumen penting lainnya. Dugaan kasus ini, yang mulai diselidiki sejak November 2024, menunjukkan adanya potensi penyimpangan yang serius dalam penggunaan anggaran kota. Kegiatan yang diduga dikaitkan dengan penyelewengan dana ini belum diungkapkan secara spesifik oleh pihak kejaksaan, sementara penyelidikan dan pengumpulan bukti terus berlanjut.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama setelah penemuan berbagai dokumen dan peralatan yang mencurigakan. Dalam rangka memperjelas kasus, Kejaksaan Tinggi Jakarta terus mendalami bukti yang ada dan melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh mengenai praktik korupsi yang terjadi. Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan dengan fokus pada pengumpulan bukti-bukti dan penelusuran lebih lanjut terkait individu atau pihak yang terlibat.