Paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara saat bepergian ke luar negeri. Ada standar internasional yang mengatur penulisan nama dalam paspor, yaitu International Civil Aviation Organization (ICAO). Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, penulisan nama di paspor harus mengikuti standar ini.
Salah satu aturan utamanya adalah tidak adanya penggunaan tanda baca dalam penulisan nama. Sebagai contoh, nama seperti “Ai’nun” akan ditulis menjadi “Ainun” dan “M. Firman” menjadi “M Firman”. Aturan ini juga berlaku pada dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran, surat nikah, dan ijazah, yang sesuai dengan Permendagri 73/2022. Di dalamnya tercantum larangan untuk singkatan jika bisa diartikan lain, penggunaan angka dan tanda baca, serta pencantuman gelar pendidikan atau keagamaan dalam dokumen sipil.
Untuk mengubah data pada paspor, pemilik dapat mengajukan permohonan melalui Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan ini dapat mencakup nama, tempat dan tanggal lahir, atau jenis kelamin. Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain paspor yang lama, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan dokumen resmi lainnya yang menjelaskan dasar perubahan data, seperti akta kelahiran, surat nikah, atau surat pengadilan.
Prosedur untuk mengubah data dalam paspor melibatkan pengajuan berkas asli dan fotokopi beserta formulir Perdim 11 yang telah diisi ke petugas loket. Petugas kemudian akan memproses perubahan tersebut sebelum disetujui oleh Pejabat Imigrasi. Setelah persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi, paspor baru akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Namun, ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan penolakan dalam perubahan data paspor, seperti kelengkapan persyaratan tidak memadai, nama pemohon ada dalam daftar pencegahan ke luar negeri, atau alasan keimigrasian lainnya.