Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Panggabean, telah menyampaikan permintaan maafnya selama masa jabatannya selama lima tahun, mengakui kekurangan yang ada terutama dalam hal peningkatan integritas pegawai KPK dan penurunan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Dalam konferensi pers di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) di Jakarta, Tumpak menyampaikan permohonan maafnya seraya mengakui bahwa pihaknya gagal memenuhi harapan masyarakat. Berdasarkan survei, Tumpak menyoroti penurunan kinerja KPK yang berdampak pada kepercayaan publik, menyatakan permintaan maaf karena belum dapat sepenuhnya meningkatkan integritas di level pimpinan KPK.
Ia juga menyinggung adanya pelanggaran etik oleh beberapa pimpinan KPK, yang menandakan kegagalan Dewan Pengawas dalam memastikan standar integritas yang seharusnya dijunjung, sehingga mereka harus menghadapi sanksi etik. Hal ini diakui sebagai kekurangan dalam pembinaan integritas para pegawai hingga pimpinan KPK.
Tumpak menambahkan bahwa selama lima tahun masa jabatan Dewan Pengawas yang ia pimpin, kekurangan tetap ada dan ia kembali menyampaikan permintaan maaf atas segala kekurangan tersebut. Ia mengingatkan bahwa dirinya bersama empat anggota lainnya ditempatkan dalam posisi tersebut, bukan atas kesukarelaan. Mereka melakukan yang terbaik dalam lingkup yang bisa mereka kendalikan selama lima tahun tersebut, seraya berharap agar masyarakat dapat memaklumi segala keterbatasan yang ada.