Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut dengan tangan terbuka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20%. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa putusan terbaru ini merupakan langkah yang menyehatkan demokrasi di Indonesia.
Mardani memuji keputusan MK yang meniadakan ambang batas pencalonan presiden sebagai langkah progresif. Menurutnya, keputusan ini memiliki dampak besar terhadap kelangsungan demokrasi di Indonesia.
“MK membuat keputusan progresif. Bukan hanya menghapus PT, tetapi juga menegaskan bahwa semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden. MK juga membatasi koalisi besar agar tidak terjadi,” ujar Mardani.
PKS mendorong DPR dan pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Pemilu dan menggunakan putusan MK sebagai pedoman. Mardani juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pembahasan revisi tersebut.
“Dengan sifat negatif legislasi, MK mengajukan banyak norma baru bagi pembentuk undang-undang. DPR dan pemerintah harus segera merevisi Undang-Undang Pemilu, yang sudah dimasukkan dalam program legislasi nasional 2025 oleh Badan Legislasi,” lanjutnya.
“Membahas revisi UU Pemilu harus melibatkan elemen masyarakat dengan partisipasi yang berarti. DPR juga harus mensimulasikan dan membuat analisis terbaik agar UU Pemilu baru dapat menyehatkan demokrasi dan memajukan reformasi politik yang sehat,” tutur Mardani.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden. MK menyatakan bahwa pasal terkait bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK kemudian meminta pemerintah dan DPR RI untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak berlebihan.