Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi di sektor tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar semua aset miliknya yang sudah disita oleh jaksa dirampas untuk negara. Aset tersebut dianggap sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindakannya.
Majelis hakim sejalan dengan penuntut umum terkait barang bukti yang telah disita, sebagaimana tertuang dalam tuntutan yang diajukan. Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Meskipun tuntutan awal jaksa adalah 12 tahun penjara, Harvey akhirnya divonis lebih ringan.
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Apabila uang pengganti ini tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian, atau jika jumlahnya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan.