Suami Wali Kota Semarang, Alwin Basri, telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor registrasi 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada 6 Januari 2025. Gugatan ini mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka terhadap Alwin oleh KPK.
Alwin Basri bukan satu-satunya yang mengajukan praperadilan. Sebelumnya, Wali Kota Semarang, yang juga istrinya, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita, telah melakukan langkah serupa. Persidangan mengenai kasus ini masih berlangsung di pengadilan.
KPK sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka terkait tiga perkara, yakni pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Sebagai langkah penyidikan, KPK juga telah melarang empat orang bepergian ke luar negeri dan menggeledah beberapa lokasi terkait, termasuk kantor Wakil Wali Kota Semarang dan rumah pribadi Mbak Ita. Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemkot Semarang.