Kasus tragis ini terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, di mana seorang pria lansia berusia 79 tahun nekad melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya sendiri yang memiliki keterbatasan sebagai penyandang tunawicara. Perbuatan tidak terpuji ini dilakukan berulang kali sejak Agustus 2023, akhirnya menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang anak.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald T.S Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tindakan pelaku berlangsung selama lebih dari setahun sebelum akhirnya terkuak ke pihak berwajib pada akhir Desember 2024. Meskipun peristiwa ini telah lama berlangsung, laporan baru diterima oleh kepolisian pada Sabtu, 28 Desember 2024. Kejahatan keji ini terjadi di kediaman pelaku yang berlokasi di Kecamatan Biringbulu.

Dalam upaya menghindari tangkapan pihak berwenang, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto. Namun, usahanya melarikan diri tidak berjalan mulus karena pelaku mengalami kecelakaan yang menyebabkan dirinya terluka. Kepolisian bahkan mengungkap bahwa pelaku sempat berupaya menggugurkan kandungan korban. Untungnya, usaha itu tidak berhasil, dan korban kini telah melahirkan anak dalam keadaan sehat.

Kasus ini mengundang keprihatinan mendalam, terutama mengingat korban adalah penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan perhatian lebih dari orang terdekat. Namun, justru ayah kandungnya sendiri yang memanfaatkan kelemahannya untuk melancarkan tindakan bejat tersebut. Kejadian ini menjadi pengingat penting tentang perlunya penegakan hukum yang lebih ketat serta perlindungan bagi penyandang disabilitas dan korban kekerasan dalam rumah tangga.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *